Para pedagang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengajukan gugatan. “Semua telah kita serahkan kepada kuasa hukum kita, Marimis dari LBH PKPI,” tandas beberapa pedagang.
Gugatan tersebut merupakan rangkaian pengaduan setelah sebelumnya para pedagang yang menempati lantai dasar pasar baru mengadukan permasalahan itu ke beberapa instansi berwenang, seperti Komnas HAM, Asosialisasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), DPRD Kota Bekasi dan elemen masyarakat lainnya.
Gugatan berupa tuntutan ganti rugi tersebut telah dibacakan dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan perkara gugatan revitalisasi pasar di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (14/4). Sebanyak 38 orang pedagang yang menggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pemberian ganti rugi.
“Kami minta pemerintah membayar ganti rugi atas hak guna pakai pedagang itu,” kata kuasa hukum para pedagang, Hadi Sunaryo kepada wartawan usai persidangan.
Beberapa pedagang yang mengikuti persidangan, kepada wartawan mengaku sangat menyesalkan adanya surat pemberitahuan pemindahan atau pengosongan tempat lama ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) oleh pengembang yakni PT Bangun Prima Lestari Kencana.
“Kalau pun pemagaran dilakukan seperti surat pemberitahuan yang diberikan pihak pengembang kepada kami, tapi kami tetap akan bertahan,” ujar Ujang, salah satu pedagang.
Para pedagang bakal dipindahkan sementara waktu ke tempat penampungan sementara, yang tidak jauh dari lokasi pasar. Tetapi, seperti yang diungkap Hadi kepada wartawan, tempat yang disediakan sangat tidak layak karena hanya terbuat dari triplek. Selain itu, kios sementara yang disediakan hanya 412 unit, sementara jumlah keseluruhan pedagang ada 800 orang.
Tahap Mediasi
Saat tulisan ini dibuat, gugatan yang diajukan para pedagang telah memasuki sidang perdana. Sidang dipimpin Hakim Ketua Indah Sulistyo, SH didampingi dua hakim anggota masing-masing Jhon Peter, SH dan Suhartoyo, SH. Dalam sidang tersebut majelis hakim meminta kepada pihak yang berperkara untuk dilakukan mediasi selama 40 hari, terhitung sejak gugatan itu dimasukkan.
Menurut kuasa hukum para pedagang, gugatan perdata yang diajukan pedagang dilatarbelakangi perbuatan melanggar hukum, khususnya pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana pedagang mengalami total kerugian mencapai lebih dari Rp 61 miliar dari proses revitalisasi pasar yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kami menggugat pemerintah dalam hal ini Walikota Bekasi, Dinas Perekonomian Kota Bekasi, dan pihak pengembang PT Bangun Prima Lestari Kencana,” papar Hadi kepada wartawan.
Tim kuasa hukum pedagang juga mengajukan sejumlah bukti pelanggaran. Di antaranya, surat rekomendasi proyek revitalisasi yang ditandatangani secara sepihak oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Yusuf Nasih dalam bentuk nota dinas, tanpa melalui hasil keputusan semua fraksi DPRD.
Masih menurut Hadi, proses revitalisasi Pasar Baru Kota Bekasi yang dimulai sejak Januari 2009 tidak pernah melibatkan para pedagang, sehingga hak guna pakai (HGP) pedagang yang mayoritas berakhir pada tahun 2012 diabaikan.
“Pemerintah memagari dan membuat bedeng-bedeng di lahan parkir Pasar Baru dengan cara yang sewenang-wenang tanpa prosedur yang benar dan tidak memperhatikan kepentingan pedagang. Padahal mereka masih memiliki HGP sampai dengan tahun 2012,” jelasnya dimedia.
Terpisah, perwakilan PT Bangun Prima Lestari, Rangga Perdana mengatakan dimedia, pihaknya telah menerima surat gugatan pedagang bernomor 91/RDT.G/2009/PN.BKS, guna disampaikan kepada manajemen PT Bangun Prima Lestari Kencana.
“Sesuai dengan permintaan majelis hakim, kami diminta untuk melakukan mediasi selama 40 hari sejak gugatan tersebut dilakukan,” ungkapnya kepada wartawan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Tjandra Utama Efendi kepada wartawan. “Kami coba selesaikan de-ngan cara damai,” ujarnya.@SYAFII, dari berbagai sumber
