Rabu, 5 Agustus 2009 - 19:15 wib
Mantan Bupati Situbondo, Jawa Timur (Jatim) Ismunarso divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran 2005 sampai 2007 untuk investasi di sejumlah perusahaan.
Vonis yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Gusrizal dengan hakim anggota Sutiyono, Dudu Duswara, Slamet, dan Ahmad Linoh juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang denda Rp150 juta subsider uang pengganti selama enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp756,29 juta subsider hukuman pengganti selama dua tahun penjara.
“Memutuskan, terdakwa Ismunarso terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (5/8/2009).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang menuntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider hukuman pengganti selama delapan bulan kurungan. Dalam tuntutan itu, Terdakwa Ismunarso juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,001 miliar subsider hukuman pengganti selama empat tahun kurungan.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim memaparkan, Ismunarso terbukti memindahkan dana dari pos Pendapatan Asli Daerah dan pos lainnya dalam bentuk deposito di Bank BNI 46 Cabang Situbondo. Pemindahan itu berlangsung secara bertahap antara tahun 2006 sampai 2007. Untuk memperlancar maksud tersebut, Ismunarso telah menemui pejabat BNI 46 Cabang Situbondo. “Dalam pertemuan itu, terdakwa juga membahas kemungkinan mendapatkan bunga khusus atas penempatan dana,” kata Gusrizal.
Ismunarso juga dianggap telah menikmati bunga khusus dari penempatan dana di BNI tersebut. Menurut majelis, Ismunarso kemudian mengadakan pertemuan dengan Darwin Siregar dan Nursetiadi Pamungkas dari PT Sentra Artha Futures (SAF) serta dengan Direktur PT Sentra Artha Utama (SAU) Ikhwansyah pada Agustus 2006.
Pertemuan itu menyepakati penempatan dana dalam bentuk investasi di dua perusahaan itu. Ismunarso kemudian membuat kuasa khusus untuk untuk memindahbukukan rekening Pemkab Situbondo di BNI ke rekening atas nama PT SAF dan PT SAU. Pemindahan itu berlangsung secara bertahap sejak 2006 sampai 2007.
Ismunarso juga memerintahkan penempatan dana bantuan penanganan pascabencana alam 2006 ke rekening PT SAU. “Padahal terdakwa mengetahui bahwa dana bencana alam tersebut untuk memperbaiki infrastruktur dan fasilitas umum yang rusak akibat bencana alam,” kata anggota majelis hakim Slamet.
Menurut Slamet, Ismunarso telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 615 juta dari penempatan dana di PT SAU dan PT SAF. Sesuai dengan surat dakwaan, majelis beranggapan, Ismunarso telah memperkaya diri sebesar Rp 1,1 miliar dari penggunaan keuangan daerah Situbondo.
Selain itu, Slamet juga menyatakan Ismunarso telah memperkaya orang lain, di antaranya Kabag Keuangan Setda Situbondo I Nengah Suarnata sebesar Rp391,4 juta, Bendahara Umum Daerah Situbondo Juliningsih sebesar Rp406,5 juta, Endar Yuni RS sebesar Rp2,02 miliar, dan Hamzar Bastian sebesar Rp157,8 juta.
Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim memutus bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP pada dakwaan primer.
Sementara, hal-hal yang memberatkan, terdakwa Ismunarso tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi tapi justru memanfaatkan jabatanya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Terdakwa tidak mencerminkan suri tauladan sebagai pejabat pemerintah,” terang Slamet. Sementara hal yang meringankan, berlaku sopan dan memiliki tanggungan anak.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Ismunaro mengaku tidak puas atas putusan majelis hakim. Dia beranggapan banyak fakta persidangan yang terungkap tidak dipertimbangkan. Sehingga, dia beranggapan putusan yang dijatuhkan tidak mencerminkan keadilan. “Saya mengajukan banding yang mulia,” kata Ismunarso. @Sumber: Okezone.com
